Bolmut, FaktaBMR.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh dan Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP meninjau langsung Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020.
Perda tersebut mengatur tentang retribusi jasa usaha masuk objek wisata di Pantai Batu Pinagut yang mulai diberlakukan pada hari ini 1 September 2020,
Bagi pengunjung wisata Pantai Batu Pinagut dikenakan tarif untuk anak-anak Rp 1.000, untuk Dewasa 2.000, kendaraan roda dua Rp 3.000, minibus Rp. 3.000, dan untuk truk atau bus Rp 5.000.
Baca Juga : Camat Bolangitang Timur dan Karyawan PLTU Gelar Senam Bersama
Sedangkan untuk fasilitas penunjang di kawasan tersebut seperti Toilet telah diatur dengan Peraturan Desa setempat.
Pantauan FaktaBMR.com, dengan menerapkan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19, tampak Bupati Bolmut menjadi orang pertama membayar karcis masuk di Wisata Pantai Batu Pinagut.
Bupati Bolmut juga secara simbolis menyematkan Kartu Bebas Izin Melintas kepada Tim PKK, Nelayan, dan Pemilik Cafe, yang berada di lokasi objek wisata Pantai Batu Pinagut.
Penulis : Moh Fais Tunggil