Baznas Kotamobagu Himbau Bayar Zakat Fitrah Dengan Beras

Kotamobagu, FaktaBMR.com – BAZNAS Kotamobagu dan SK Kantor Kementerian Agama Kotamobagu Nomor: P.04/Kk.23.09.04/BA.03.2/05/2019 Tentang Penetapan Zakatul Fitri, menghimbau bahwa pada tahun ini masyarakat Kotamobagu diimbau untuk menggunakan beras dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Hi Adnan Massenae, langsung menunaikan zakat fitrahnya menggunakan beras, dan diterimakan oleh pengurus UPZ dan Baznas di Mesjid Agung Baitul Makmur.

Komisioner Baznas Kota Kotamobagu yang Bidang Admin, SDM dan Umum, Jainudin SP, mengatakan beras merupakan makanan pokok sehari-hari dan beras dianggap lebih utama dibandingkan menggunakan uang.

“Himbauan ini juga akan kami sosialisasikan hingga ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan dan Desa, agar dari pengurus UPZ ini imbauan ini bisa diteruskan ke masyarakat,” ujarnya. Kamis (16/05/2019).

Menurutnya, pihaknya butuh waktu dan proses untuk bisa membalikkan pemahaman masyarakat yang telah lama dan nyaman menggunakan uang dalam menunaikan zakat fitrahnya selama ini.

“Baznas juga telah menurunkan Surat Pemberitahuan dan SK Kemenag mulai hari ini ke seluruh UPZ kelurahan/desa yang ada, termasuk pada sangadi dan lurah,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Masyarakat yang telah mengeluarkan zakat fitrahnya dalam bentuk uang, Kemenag juga masih memberikan penetapan harga beras yang tahun ini dibagi hanya menjadi dua kelas, yakni kelas I untuk beras kualitas premium seharga Rp 28.750,- per jiwa, dan kelas II untuk beras kualitas sedang atau biasa, seharga Rp 26.250,- per jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *