Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, mengelar Sosialisasi Potensi Sengketa Pemilihan 2020.
Kegiatan tersebut bertema “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu”, yang di selenggarakan di Cafe Kusu – Kusu. Kamis 27 agustus 2020.
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan Bawaslu tidak lagi sekedar berfungsi mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
“Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu, sengketa Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Awaludin.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dia menegaskan, jangan menyamakan proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil yang ada di Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi hanya menghitung hasil.
“Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu kalau hasil murni, itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
“Nah, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasi terkait kewenangan bawaslu dalam pilkada serentak di Indonesia,” ungkapnya dalam Media Gathering.