Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Satpol PP Kotamobagu tertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (22/01/2019).
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, mengatakan APK yang tidak sesuai dengan aturan, mulai dari Caleg DPR RI, DPD hingga daerah, pihaknya menertibkan.
“APK yang langgar aturan kita turunkan dan APK tersebut kita bawa ke kantor. Untuk sementara sudah 102 APK yang kami turunkan,” ujarnya.
Penertiban tersebut menyisir APK yang terpasang disejumlah titik yang melanggar aturan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan lingkungan serta melanggar perundang undangan.
Dirinya menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan APK dari Panwascam. “Kemudian hasil data itu menjadi rekomendasi untuk mana-mana APK yang harus ditertibkan,” jelasnya.
Menurutnya, Penertiban akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan di semua kelurahan dan desa di Kota Kotamobagu.
“Semua yang tidak sesuai kita tertibkan. Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti bendera akan kita tertibkan jika dipasang tidak sesuai aturan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pemasangan APK jika ada surat dari kelurahan atau desa.
“Dari kelurahan harus memasukkan titik-titik mana yang akan dipasangi APK, itu yang menjadi dasar untuk kita keluarkan rekomendasi,” pungkasnya.
Penulis: Ainur Rofik