Kotamobagu, FaktaBMR.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), ZR alias Zul (32), warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut, berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotamobagu, karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Satres Narkoba yang dipimpin langsung AKP Jolly Albert Runtu, menangkap Zul di rumah rekannya EM alias Et, di Desa Passi ll, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 18.15 Wita.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kassubag Humas, AKP Rusdin Zima, Selasa (12/2/2019).
Rusdin menyampaikan, kini terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kotamobagu guna proses penyelidikan dan penyidikan.
“Barang bukti yang kita dapat dari terduga pelaku yakni, narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil dan uang sebanyak Rp. 2.155.000, serta HP merk Oppo A3S warna casing merah. Saat ini barang bukti bersama pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis: Ainur Rofik
Baca Juga: Dua SKPD, Realisasi Serapan APBD 2018 Hanya 90 Persen
1 komentar