BAPETEN : Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu Bukan Disegel

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pengwas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan kalau stiker yang dipampang di Gedung Radiologi RSUD Kota Kotamobagu bulanlah tanda disegelnya bangunan tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol BAPETEN RI, Abdul Qohhar T.E.P seraya mengatakan stiker yang dipampang mereka, merupakan sesuatu yang kerap dibawa saat melakukan inspeksi, untuk menjelaskan sebuah bangunan itu layak atau tidak beroperasi ketika memiliki alat yang ada radiasinya. “Itu adalah stiker yang ditempelkan oleh inspektur yang beberapa waktu lalu turun ke Sulut khususnya di Manado dan Kotamobagu. Untuk penyegelan, kita bukanlah PPNS,” tegasnya.

Penempelan stiker di gedung radiologi RSUD Kotamobagu tersebut diungkapkan olehnya, dilakukan sebab gedung tersebut belum memiliki ijin operasional, sementara ada peralatan radiologi di dalamnya. “itu sebagai tanda peringatan bukan hanya ke rumah sakit saja, tetapi juga ke masyarakat. Dimana, setelah diperiksa ada peralatan radiologi di dalamnya yang belum memenuhi syarat pengoperasian, sehingga ketika dioperasikan akan berbahaya,” jelasnya.

Soal warna merah pada stiker, dirinya menjelaskan kalau hal tersebut dilakukan agar bisa menjadi perhatian serius dari pihak terkait, “Itu sebagai tanda agar lebih hati-hati untuk mendekat di gedung tersebut. Nanti juga jika sudah ada ijin operasional stiker tersebut akan dicabut,” tegasnya.

Masih banyak rumah sakit di Indonesia kata Qohhar yang belum memenuhi syarat opersional radiologi, dalam artian tidak memenuhi syarat proteksi radiasi. “Memang banyak rumah sakit yang belum memenuhi syarat untuk gedung radiologi, makanya sudah jadi tugas kami BAPETEN untuk mensosialisasikan terus ke masyarakat. Soal timbale dan Kaca PB itu memang wajib, sebagai alat pencegah keluarnya radiasi dari gedung tersebut,” tuturnya.

Untuk kelayakan gedung radiologi, menurutnya tergantung dari pengajuan perijinan yang akan dilakukan oleh pihak RSUD. “Diantara kelayakan itu adalah RSUD harus memiliki kelayakan ruangan dan ada petugas yang memiliki ijin bekerja di ruang radiasi, alat ukur radiasi atau proteksi radiasi. Desain ruangan atau ukuran ruanganya, dan proteksi radiasi didalam ruangan itu seperti apa. Ini yang harus dilengkapi, kalau tidak bisa dipenuhi izinya tidak keluar,” paparnya. (Tr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *