Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, menindak tegas baliho yang tidak pada zona atau one way para Calon Legislatif (Caleg) yang ada pada sebuah kendaraan.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Musli Mokoginta mengatakan tindakan tersebut diambil karena menyalahi aturan yang ada.
“Yang ditertibkan adalah one way branding sebuah Caleg yang terpasang di kendaraan transportasi umum plat kuning,” jelasnya. Jumat (04/01/2019).
Selain itu, Bawaslu Kotamobagu juga memantau Kendaraan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bila ada one way caleg maka juga akan ditindak tegas.
“Tindakan pencopotan one way ini juga sesuai surat edaran mengenai aturan PKPU yang kami terima, maka kami menjalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menariknya saat dilakukan penertiban one way, masih banyak sopir yang menolak untuk melepaskan, dikarenakan mereka takut terhadap calon legislatif yang ada di one way.
Mereka berharap Bawaslu dan KPU menghubungi calon legislatif tersebut untuk menghindari kesalahpahaman.
Lokasi penertipan one way dilakukan di Terminal Serasi Kotamobagu dibantu oleh KPUD Kotamobagu, Sat Lantas dan Dinas Perhubungan.
Penulis: Ainur Rofik