Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelembagaan Partai Politik (Parpol) dan Fasilitas Pemilu Kesbangpol Kotamobagu, Nurwanti Umbola, mengatakan sepuluh Partai Politik akan menerima Bantuan Partai Politik (Banpol).
“Ada 10 Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu pada pemilihan umum tahun 2019, akan menerima bantuan,” ujar Nurwanti.
Menurutnya, untuk pencairan dana banpol diperkirakan sekitar bulan september atau oktober 2020. “Nominal penerimaan Banpol, sesuai dengan perolehan suara masing masing partai. Dengan nominal satu suara yakni Rp 9.700,” ungkapnya.
Baca Juga : Progres Finishing MABM Capai 97%
Ia menjelaskan mekanisme pencairanya, Parpol penerima Banpol harus memasukan SPJ untuk penggunaan banpol pada tahu 2019, “setelah itu, akan di audit oleh BPK, setelah hasil audit baru kemudian bisa di lakukan pencairan untuk tahun 2020 ini,” jelasnya.
Dari hasil audit BPK terkait penggunaan Banpol tahun 2019, saat ini sudah di terima oleh pihaknya. “Hasil auditnya suda ada dan diperkirakan mulai pencairan, nanti pada bulan september atau oktober tahun ini.
Diketahui untuk 10 penerima Banpol yakni PDIP, PKS, GOLKAR, NADEM, PPP, PKB, GERINDRA, HANURA, PAN, DEMOKRAT.