Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) keluarkan 107 izin dalam dua pekan pertama pada bulan Januari 2019 ini.
Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu terus memberi kemudahan bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di Kotamobagu, namun tentunya juga harus mematuhi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur.
“Izin yang harus dikantong setiap pelaku usaha seperti ijin prinsip penanaman modal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat ijin Tempat Usaha (SITU),” ujarnya.
Menurutnya, Paling banyak yang mengurus perijinan yaitu usaha di bidang jasa dan perdagangan dan jumlah Perijinan yang dikeluarkan itu terdiri dari 29 permohonan ijin baru dan 78 perpanjangan.
“Pengurusan izin gratis, kecuali IMB yang ada retribusinya sesuai yang diatur didalam Perda,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jumlah izin yang dikeluarkan selang tahun 2018 lalu sebanyak 2.862 terdiri dari 1.680 perpanjangan ijin, 42 revisi dan 1.140 permohonan baru.
Untuk tahun 2019 ini, pihaknya menyakini bahwa jumlah perijinan baik baru maupun perpanjangan akan terus bertambah.
Penulis: Ainur Rofik
Baca Juga:
Walikota Kotamobagu Hadiri Sosialisasi PP Nomor 49 dan Rencana Pengadaan PPPK