Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam kurun waktu dua bulan ini sudah menerima tiga laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Citra Dewi Ololah S.sos, mengatakan pihaknya menerima laporan diantaranya satu kekerasan terhadap perempuan dan dua kasus kekerasan terhadap anak.
“Kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan sedang diproses pihak kepolisian. Kami juga mendapat bantuan lembaga bantuan hukum. Saat ini sementara proses penyidikan. Satu kasus KDRT, satu cabul dan satu lagi kekerasan fisik terhadap anak,” ujarnya. Rabu (13/02/2019).
Menurutnya, pihaknya selama tiga tahun terakhir ini, Dinas PPPA selalu menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan semuanya terlayani dan tertangani.
“Semua ada penyelesaiannya. Seperti Pertama pada 2017 ada kasus kekerasan terhadap anak disabilitas, pelaku telah menerima hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Ada juga kasus di 2018 putusan hakim baru saja kemarin. Itu pelaku diputus hukuman 11 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Semua ada penyelesaiannya. Ada yang mediasi ada juga yang diproses hukum. Ada dua yang sampai pada putusan hakim.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu Rafiqa Bora mengatakan ada penurunan laporan kekerasan.
“Penurunan jumlah kasus tersebut memang menjadi sasaran Dinas PPPA yang aktif pada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga),” terangnya.
Ia menambahkan, Puspaga memang untuk pencegahan sehingga nantinya ada peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak dalam keluarga serta penurunan angka kekerasan dalam rumah tangga.
“Kalau Puspaga berhasil maka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Korbanya diharapkan menurun,” pungkasnya.
Data yang dihimpun:
Tahun 2017 ada 39 kasus.
Terdiri dari 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 28 kekerasan terhadap anak.
Tahun 2018 ada 28 kasus terdiri dari 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 18 kasus kekerasan terhadap anak.
Penulis: Ainur Rofik