Aturan Pelaksanaan Hajatan di Masa Pandemi Covid-19 Terus Disosialisasikan

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Status zona merah resiko tinggi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu, mendapat perhatian serius pemerintah setempat.

Berbagai kebijakan maupun aturan bakal diberlakukan guna mengantisipasi sekaligus mencegah mata rantai penyebaran virus ini, termasuk diantaranya pengaturan kegiatan sosial kemasyarakatan warga di tengah pandemi.

“Nantinya akan ada pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta perkawinan, acara syukuran serta duka yang sarat dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Kadis Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat dihubungi, Selasa 2 Februari 2021.

Ditambahkannya, aturan tentang pelaksanaan hajatan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui lurah, sangadi serta perangkat desa dan kelurahan.

“Saat ini kami sosialisasikan dulu. Agar nantinya ketika diberlakukan, baik perangkat maupun seluruh komponen di desa dan kelurahan ada persamaan persepsi dalam pelaksanaan hajat masyarakat serta penegakan hukum dan pendisiplinan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *