Kotamobagu, FaktaBMR.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup kerja Pemerintah Kotamobagu, pasca libur Natal dan Tahun baru 2019, jika menambah libur akan diberi sanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa hari ini seluruh ASN kembali melakukan aktifitas kerjanya, tidak dibenarkan menambah libur karena harus juga melayani masyarakat.
“Tak terkecuali, tenaga harian pun tidak ada alasan untuk menambah libur, jadi kalau tidak hadir untuk melakukan aktifitas kantor sudah pasti diberi sanksi,” ujarnya, Rabu (02/01/2019).
Menurutnya, libur sepekan harus sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif agar tidak ada alasan bermalas-malasan saat kembali bekerja.
“Untuk absen kehadiran kan sudah memakai finger print, jadi tetap akan ketahuan ASN yang tidak hadir, mulai dari bagian Sekeretariat, Dinas, Badan dan tingkat Kelurahan/Desa semua akan dipantau hari ini, tadi saja Sekkot pak Adnan turun memantau aktifitas ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak hadir pada apel perdana Kamis (03/01/2019) besok, akan mendapatkan sanksi juga. “Jadi siap-siap saja akan dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor hari ini dan apel perdana,” tegasnya.
Penulis: Ainur Rofik