ASN Dinas Luar, Pulang Wajib Bawa Buku

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu telah membuat Surat Edaran kepada Para Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkot Kotamobagu bila balik dari Tugas Luar Daerah untuk membawa satu Buku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu Irawan Bambang Ginoga, bahwa wajib membawa minimal satu buku seusai tugas luar daerah.

“Nantinya buku tersebut akan dikumpulkan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotamobagu untuk dijadikan bahan bacaan dan menambah jumlah buku bacaan,” ujarnya, Rabu (13/02/2019), kemarin

Ia menjelaskan, buku yang disetor harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi setiap SKPD.

“Misalnya Dinas Kesehatan, mereka harus membawa buku yang berkaitan dengan kesehatan. Begitu pula dengan dinas, badan atau bagian lainnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini buku yang terkumpul sebanyak 8 buah.

“Hari ini masuk dari Dirut RSUD, Kadis Capil, Kadis Sosial dan Sekkot. Semoga dengan cara ini, minat baca akan semakin meningkat dan kita berupaya agar setiap desa dan kelurahan ketersediaan bukunya memadai,” pungkasnya.

Penulis: Ainur Rofik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *