Kotamobau, FaktaBMR.com – Kepala Bagian Tata Pemeritahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengatakan Pelaksanaan pemilihan sangadi (Pilsang) antar waktu di Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, dipastikan secepatnya dilaksanakan.
“Secepatnya kita laksanakan, menyusul gugatan mantan sangadi di PTUN Manado dimenangkan pemkot. Agak lama memang, karena kami masih menunggu hasil itu,” ujar Anas. Senin (14/10/2019)
Menurut mantan camat kotamobagu selatan ini, mekanisme pelaksanaan pilsang akan melalui sejumlah tahapan, sesuai jumlah calon peserta yang akan mengikuti kontestasi ini. “Apabila lebih dari 3 calon, maka tes tertulis akan dilakukan, kalau hanya 2 atau 3 calon tidak dilakukan, namun jika calonnya cuman 1 orang saja, maka akan kembali diperpanjang,” jelasnya.
Baca Juga : PTUN Tolak Gugatan Mantan Sangadi Pontodon ke Walikota Kotamobagu
Sementara itu, terkait pengisian Pejabat sementara (Pjs) Desa Bungko, dirinya juga mengungkapkan tinggal menunggu SK di tandatangani. “Tinggal menunggu SK nya ditandatangani Walikota, kemungkinan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Anas berharap proses pelaksanaan pilsang antar waktu di dua desa tersebut bisa dilaksanakan bersamaan. “Jika sudah ada Pjs desa bungko, maka segera kami susul dengan surat untuk segera membentuk panitia pilsang, karena tidak menutup kemungkinan pelaksanaan bisa bersamaan dengan desa pontodon,” pungkasnya.(*)