Kotamobagu, FaktaBMR.com – Per tanggal 1 Maret jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tentang Jam kerja mulai diterapkan.
Hal tersebut sesuai surat Pemberitahuan Nomor: 003/Setda-KK/II/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, M.T, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga : Dinsos Kotamobagu Segera Salurkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu
Dalam surat tersebut diterangkan, untuk jam kerja ASN 37.5 Jam perminggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Untuk jam kerja ASN hari Senin hingga hari kamis mulai pukul 07.30 – 17.00 Wita dan hari Jumat 07.30 – 11.00 Wita.
Selain itu, para ASN diwajibkan untuk melakukan fingerprint 4 kali dalam sehari. Yakni pagi hari pukul 07.30 Wita, siang hari pukul 11.45 Wita (istirahat siang), siang hari pukul 12.45 Wita (usai istirahat), dan sore hari pukul 17.00 Wita.