DPRD Gelar Paripurna Delapan Raperda

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat l, penyampaian delapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sabtu (13/07/2019)

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Diana Roring bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh. Agung Adati, di ruang rapat DPRD Kotamobagu.

Begie C. Gobel, selaku juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) memaparkan beberapa Ranperda usulan legislatif, di antaranya Ranperda Pengelolaan Sampah, Pemberdayaan dan Perlindugan Perempuan. Perubahan Atas Perda Nomor 34 Tahun 2008, Tentang Pengaturan Teknis Terhadap Keberadaan Organisasi dan Penertiban Rekomendasi Kegiatan di Wilayah Kotamobagu.

Selanjutnya tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012, Tentang Retribusi Pelayanan Sampah. Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Retribusi Pengendalian Telekomunikasi. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Retribusi Pelayanan Kendaraan Bermotor. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dan yang kedelapan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011, Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

“Dari kedelapan Ranperda tersebut, ada lima yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kotamobagu, dan semoga bisa disetujui oleh pihak Pemkot Kotamobagu,” kata Begie.

Dikesempatan itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, dalam sambutannya juga memaparkan tiga Ranperda pihak eksekutif yaitu Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Retribusi Pelayanan  Kendaraan Bermotor. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011, Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

“Atas nama pihak eksekutif, saya menerima saya lima Ranperda inisiatif pihak legislatif, karena ini sangat penting dan akan dilanjutkan ke pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme,” ujar Tatong.

Rapat paripurna dihadiri oleh Forkompinda, Para Assiten, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah se Kotamobagu, serta ASN lingkup kerja Pemkot Kotamobagu. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *