Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala BKPP Kota Kotamobagu melalui Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rusman, mengatakan masa sanggah tiga hari yang ditetapkan dimanfaatkan para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Kotamobagu yang sebelumnya dinyatakan tak lolos administrasi.
“Hingga penutupan batas masa sanggah pada pukul 12:00 WITA tadi siang, ada 116 orang telah melakukan sanggahan,” ujar Alfi. Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, sanggahan yang dilakukan oleh 116 CPNS tersebut akan diperiksa pihaknya dalam tujuh hari ke depan, “kita akan periksa mulai besok hingga tanggal 27 Desember dan hasilnya akan kita umumkan,” pungkasnya.
Baca Juga : Aplikasi SIPPDESA Permudah Input Kegiatan Desa