Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow mengungkapkan, sebanyak 106 tempat ibadah yang memasukkan permohonan peninjauan hanya 105 tempat ibadah yang mendapatkan rekomendasi.
“Setelah verifikasi lapangan, ada 1 Gereja yang belum melengkapi persyaratan. 71 Masjid, 34 Gereja, 1 Klenteng dan 1 Pura mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas bisa dibuka kembali,” ungkap Hamdan, Selasa 15 september 2020.
Baca Juga : Tahapan Pemilihan BPD Mulai Oktober
Ia mengimbau tempat-tempat ibadah yang sudah mendapatkan rekomendasi penggunaan tempat ibadah, harus tetap melakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami minta agar pengelola tempat ibadah seperti Badan Takmirul Masjid (BTM) serta tempat ibadah lainnya untuk memberlakukan protokol kesehatan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, masyarakat juga harus patuh serta menaatinya,” pesannya.