Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu mengelar sosialisasi Pencengahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu. Senin (08/07/2019).
Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof.dr. Vennetia Ryckerens Danes. MA Ph, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan masyarakat di Kota Kotamobagu dan sekitarnya tentang TPPO, modus – modus, penegakan hukum bagi pelaku, serta perlindungan dan layanan bagi korban.
“Mengingat wilayah Kota Kotamobagu merupakan daerah perbatasan dengan provinsi lain yaitu Provinsi Gorontalo,
dan mengingat pertumbuhan ekonomi sangat fantastis melewati pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 6,63 persen, sementara nasional 5,02 persen. Oleh sebab Pemberdayaan Kementerian P3A memandang perlu melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang TPPO disini,” ujar Vennetia.
Sesuai harapan Panitia dan Sekretariat Gugus Tugas PP-TPPO Pusat, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman APH tentang, gambaran umum situasi TPPO di Indonesia saat ini dan penegakan hukumnya.
“Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun jejaring antar APH dalam penegakan hukum kasus TPPO,” ungkapnya.
Menurutnya, dari sisi penegakan hukum, tantangan yang dihadapi adalah belum semua kasus TPPO dapat diproses hukum, penegakan hukum kurang memberi efek jera bagi pelaku TPPO dan kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini berusaha untuk meningkatkan pemahaman semua pihak tentang
kebijakan dan upaya serius pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” terangnya.
Lebih lanjut, Upaya serius untuk memerangi dan memberantas TPPO secara terus-menerus dan salin
bersinergi menjadi prioritas bersama, sehingga tidak ada lagi yang berjalan sendiri-sendiri.
Kerja sama semua pihak, seperti OPD, lembaga swadaya masvarakat, akademisi, dunia usaha, masyarakat serta kalangan media massa untuk mengatasi persoalan dari hulu sangatlah penting. Agar seluruh upaya para pihak tersebut dapat sinergis dan komprehensif, untuk itu juga diperlukan kesamaan pemahaman tentang TPPO,” pungkasnya. (Advertorial).
Penulis: Ainur Rofik