Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar rapat paripurna dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Selasa (18/08/2020).
Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun 2019 dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Pada penyampaian pandangan terakhir, tiga fraksi diantaranya menerima Ranperda LKPJ untuk ditetapkan menjadi Perda, masing-masing fraksi Demokrat, PDI Perjuangan serta fraksi Kebangkitan Bangsa, sedangkan Hanura menolak, pun demikian fraksi Golkar dan Nasdem tidak hadir dalam paripurna.
Dalam rapat paripurna ini juga, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan bersama Berita Acara Paripurna penetapan Ranperda oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, ST, dan Wali Kota Ir Hj Tatong Bara.
Turut dihadiri Wali Kota Ir. Tatong Bara bersama Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, SH, unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu, para Asisten dan sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemkot Kotamobagu serta Camat, Lurah/Sangadi se Kotamobagu.
Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.