Kotamobagu, FaktaBMR.com – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, mulai siapkan tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara.
Kepala Bagian Tapem melalui Kasubag Pemerintahan dan Desa, Wiwie Sabunge, tahapan akan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2020 mendatang.
“Kemarin, kita sudah rapat dengan seluruh Sekretaris Desa yang akan menggelar pemilihan anggota BPD, untuk tahapan pembentukan panitia penjaringan dijadwalkan pada tanggal 16 Oktober mendatang,” ujar Wiwie, Selasa 15 september 2020.
Baca Juga : Hasil Swab Test, Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Negatif Covid-19
Sebelum tahap pembentukan panitia penjaringan, pada tanggal 6 Oktober, para Sangadi (Kepala Desa) akan menyampaikan surat kepada seluruh BPD untuk menyampaikan laporan kinerja selama menjabat anggota BPD.
”Para anggota BPD akan terlebih dulu menyampaikan laporan kinerjanya selama menjabat anggota BPD dan waktunya hingga 10 hari ke depan sebelum tahapan pembentukan panitia penjaringan di buka 16 Oktober,” terangnya.
Pemilihan anggota BPD pada tahun ini agak berbeda dari sebelumnya. Dimana, untuk peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti penjaringan, harus mengantongi surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Berbeda dengan pelaksanaan tahun 2015, untuk penjaringan anggota BPD tahun ini, khusus ASN ketika mendaftar sebagai calon anggota BPD mereka harus meminta surat izin rekomendasi dari BKPP serta menandatangani surat pernyataan ketika diangkat menjadi anggota BPD,” tandasnya