Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu Rastono Sumardi, mengatakan proses pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sejak Maret hingga September 2020 ini mengalami perubahan.
Dimana, dalam proses pencairan biasanya syarat utama yakni jumlah jam mengajar harus mencapai 24 jam dalam satu pekan untuk satu mata pelajaran. Kini hanya tinggal memasukkan laporan BDR (Belajar Dari Rumah).
“Hal tersebut berubah pasca Indonesia dilanda pandemi corona virus disease (Covid19). Jadi guru-guru tinggal memasukkan laporan BDR,” ujarnya, Selasa 8 September 2020.
Baca Juga : Parkir di Jalan Ahmad Yani Akan Ditindak
Menurutnya, perubahan tersebut dilaksanakan karena proses belajar mengajar yang sebelum pandemi dilakukan di Sekolah, kini hanya melalui daring atau kunjungan dari rumah ke rumah siswa. Sehingga, akan memakan banyak waktu jika harus menyesuaikan dengan syarat sebelumnya.
“Ada kompensasi waktu. Tidak lagi mengacu pada syarat sebelum pandemi,” pungkasnya.