Batas Pemasukkan Berkas Bantuan UMKM Hari Ini

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangam Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop dan UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan menyampaikan pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penerimaan bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp2,4 juta bagi setiap UMKM masih dibuka.

“Berkas akan segera dikirim ke provinsi dan mengingat batas pemasukan hanya sampai senin hari ini,” ujar Meiva, Senin 7 September 2020.

Masyarakat yang akan memasukkan berkas bisa langsung di Kelurahan masing-masing karena formatnya sudah disiapkan di Kelurahan.

Baca Juga : Wawali Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK Prima Sejahtera

“Ada pun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usahan yakni NIK, nama pelaku usaha, alamat  domisili sesuai KTP, alamat usaha, dan nomor telepon,” ungkapnya.

Setelah mengisi formulir, berkas tersebut akan diantarkan langsung oleh aparat setempat ke bidang terkait untuk langsung dikirimkan ke Provinsi Sulut. “Sementara  pelaku UMKM yang ada di desa bisa mendatangi bidang terkait untuk mengisi formulir,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ingin memasukkan berkas permohonan bantuan, dapat dilakukan secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *