Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, mendatangi D’Love Cafe di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin 1 september 2020 kemarin.
Menurut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP Bambang S Dachlan, kedatangan tersebut dalam rangka meminta klarifikasi pihak manajemen D’Love Cafe, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang adanya pengunjung yang membawa anak dibawah umur masuk ke dalam cafe.
“Kami datang ke Cafe ini terkait postingan yang viral di media sosial. Dalam postingan video tersebut ada anak dibawah umur yang sempat masuk ke dalam Cafe,” ujarnya.
Baca Juga : Walikota Kotamobagu Melantik Pejabat Baru, Berikut Daftar Namanya
Kepala Bidang Hak Perempuan Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak DP3A, Citra Dewi Ololah. Menurutnya, D’Love Cafe merupakan tempat yang belum pantas bagi anak dibawah umur.
“Kejadian ini menyalahi aturan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kami berharap agar hal ini tidak terjadi lagi,” ungkap Citra.
Baca Juga : KemenPAN-RB Lakukan Evaluasi dan Penilaian Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Kotamobagu
Sementara itu, penanggungjawab Love Cafe, Titi Gumulili mengatakan, sangat menyesal adanya kejadian tersebut.
“Terima kasih kepada pemerintah kotamobagu yang sudah menegur dan membina kami untuk menjadi lebih baik. Kami juga sangat sesalkan kejadian ini. Ini juga akan menjadi perhatian kami untuk lebih memperketat dan memeriksa para pengunjung yang datang,” kata Titi.
Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut tidak lepas dari kelalaian karyawan yang melakukan penjagaan.
“Tapi, membawa anak dibawa umur kedalam cafe, kami curigai ada unsur kesengajaan dari pengunjung untuk merusak citra tempat usaha ini. Manajemen juga saat ini sedang melakukan investigasi terkait hal itu, sembari mengharapkan juga penelusuran dari DP3A agar kejadian ini jelas siapa pelakunya,” ungkapnya.