Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Meiva Najoan, menyampaikan pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penerimaan bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp2,4 juta bagi setiap UMKM masih terus dibuka.
“Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 6 September 2020. Hal ini disebabkan masih kurangnya UMKM yang terdaftar. Bagi desa kelurahan yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya,” ujar Meiva. 1 september 2020.
Baca Juga : Wawali Kotamobagu Lakukan Peletakan Batu Pertama Program P3-TGAI
Menurutnya, untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh Desa atau Kelurahan dapat memasukkan dan mengantarkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Mengenai bantuan tergantung dari pemerintah pusat yang akan memverifikasi dan memvalidasi data masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” ungkapnya.
Saya sdah daptar umkm di desa tpi sampai skarang blum ada dapat malah yg gx puny usaha yg dapat
Mohon adil lah sebagai pemerintah