Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Perhubungan Kotamobagu terus melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang masih saja melakukan parkir liar dengan mengembosi ban kendaraan.
Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu.
“Hari ini kita kembali melakukan penindakan kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan laulintas dan angkutan jalan sesuai Perda nomor 5 tahun 2019, di sejumlah titik, yakni depan toko Tita, RS kinapit, depan kantor walikota, belakang BRI (samping pengadilan) kemudian depan hasjrat dan depan Paris” ungkap Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii, Rabu (26/08/2020) kemarin.
Baca Juga : Juara Umum MTQ, Wali Kota: Prestasi ini Kebanggaan Masyarakat Kotamobagu
Menurutnya, penindakan tersebut akan dilakukan secara rutin. “Dari hari pertama kami melakukan tindakan, sudah ada lebih dari 20 kendaraan yang digembosi. Hari ini ada 8 kendaraan,” ujarnya
Ia pun mengimbau agar para pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan parkir di sembarang tempat.
“Kami mengimbau mulai saat ini agar para pelaku Lalulintas di Kotamobagu tertib berlalu-lintas dengan tidak memarkir kendaraan bukan pada tempatnya dan bagi para kendaraan umum (Mikrolet) agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain terminal demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu,” pungkasnya.