Esok, ASN Pemkot Kotamobagu Cuti Bersama

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020, Pemerintah menetapkan hari Jumat (21/8/2020) esok sebagai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 H.

Berdasarkan Keppres yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Agustus 2020, selain ditetapkan cuti bersama bagi ASN pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H, juga menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga : Honorer Akan Dapat Insentif, BPJS Ketenagakerjaan Validasi Data THL Kotamobagu

Kemudian, tanggal 24 Desember 2020 juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, 31 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi petikan Keppres tersebut.

Menurut, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, juga akan menindaklanjuti Keppres tersebut.

“Iya, esok (Jumat 21 agustus 2020) seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kotamobagu juga akan libur cuti bersama tahun baru islam,” ujarnya saat dikonfirmasi FaktaBMR via seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *