Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu segera menurunkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, mengatakan pihaknya sudah ajukan Peraturan Wali Kota tersebut ke gubernur, sebab Perwako tersebut sudah sepantasnya diberlakukan mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Jika aturan tersebut sudah turun dan disetujui, maka segera diberlakukan. Sebab masih banyak masyarakat yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini,” terangnya. Rabu (19/08/2020).
Baca Juga : DPP Kotamobagu Salurkan Benih Jagung Untuk 112 Poktan
Dalam Perwako sanksi yang diberikan jika tidak menggunakan masker berupa bayar denda Rp 50 ribu dan perusahaan 250 ribu. “Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP,” tegasnya.
Perwako tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari video conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu.