Pemkot Kotamobagu dan Kantor Pertanahan Teken Perjanjian Kerja Sama BPHTB

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu, Jumat (14/08/2020).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus. Sementara dari pihak Kantor Pertanahan oleh Edwin Kamurahan. Penandatanganan ini disaksikan Wali Kota Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Freddy Kolintama.

Wali Kota mengatakan, perjanjian kerjasama BPHTB Host to Host ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. “Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertifikat,” ujar Walikota.

Dengan ada kerjasama BPHTB ini, maka PAD dapat digenjot. “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” ungkapnya.

Baca Juga : Wawali Meninjau Kesiapan Pilkada di KPU dan Bawaslu Kotamobagu

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, menjelaskan adapun perjanjian kerjasama ini lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat dan pembayaran BPHTB. Dimana, aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat.

“Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memperpendek jalur pengurusan dan Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *