Kotamobagu, FaktaBMR.com – BPJS Kesehatan Cabang Tondano mengelar pertemuan dengan Pemerintah Kotamobagu mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di ruang kerja Wakil Walikota Kotamobagu. Rabu (12/08/2020).
Dalam pertemuan tersebut juga membahas beberapa poin diantaranya terkait Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN yang diketahui berdasarkan Perpres tersebut Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.
“Dalam poin Perpres 64 ini, Pemerintah Daerah juga wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha.
Baca Juga : Baru 23 SKPD Ajukan Permintaan Pembayaran Gaji ke 13
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kotamobagu, “karena Pemkot Kotamobagu merupakan salah satu wilayah kerja kami dari 9 Kota dan Kabupaten yang masih Universal Health Coverage (UHC) yakni 95 persen penduduknya masih di cover oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ditengah masa covid-19 Pemerintah Kotamobagu tetap menjamin dan membantu warganya khususnya warga yang kurang mampu yang ditanggung dalam program JKN.
“Kami (BPJS) dan Pemkot Kotamobagu juga terus bersinergi untuk terus memperbaiki dalam pelayanan kesehatan. Sebab program ini bisa berjalan baik tentunya juga peran serta Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, dan sejumlah pimpinan Kepala OPD Kotamobagu.