Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, tentang larangan pembuatan los dijalan.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf e bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” bunyi dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo.
Lebih lanjut, maka Lurah dan Sangadi dilarang memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada masyarakat Kota Kotamobagu, yang akan menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin.
Baca Juga : Jelang New Normal, Diskominfo Siapkan Berbagai Aplikasi
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang mendapatkan izin, untuk menggunakan badan jalan ketika hajatan duka.
“Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” terangnya.
Jika terdapat los tanpa ijin maka Lurah atau Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.