Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengelar Forum Grup Disscusion (FGD) Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kotamobagu 2014 – 2034, di Aula Bappelitbanda. Selasa (07/07/2020).
Assiten II Setda Kotamobagu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Gunawan Damopolii, mengatakan sesuai dengan perundangan yang berlaku diantaranya, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW, dimungkinkan dalam 5 untuk dapat direvisi sesuai dengan keadaan.
“Nah, realitas yang ada di Kotamobagu serta luas wilayah Kotamobagu ada penambahan luas wilayah, sehingga memungkinkan Perda RTRW direvisi,” ujar Gunawan, saat di konfirmasi FaktaBMR.com.
Baca Juga : BST Tahap Tiga Kotamobagu Mulai Disalurkan
Menurutnya, Revisi Perda RTRW selain karena luas wilayah, nantinya juga akan dibutuhkan dokumen pelengkap dari lintas sektor untuk menopang penyusunan perubahan Perda RTRW.
“Akhirnya hasil kajian bisa mencakup semua, supaya kedepan dalam pembangunan Kotamobagu dapat menjadikan Kotamobagu yang aman, nyaman dan sesuai harapan semua pihak,” teranngnya.
Nantinya kedepan jika sudah masuknya dokumen lintas sektor seperti Dokumen Kependudukan dari Disdukcapil, Dokumen Luas Wilayah Persawahan dari Dinas Pertanian, akan ada FGD tahap II.
“Selanjutnya akan masuk tahap usulan untuk penyusunan Revisi Perda RTRW agar bisa menjadi acuan terbit Perda RTRW baru,” jelasnya.