Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menerbitkan surat edaran nomor: 155/W-KK/VII/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dalam kondisi pandemi covid-19 di Kotamobagu.
Dalam surat tersebut disebutkan, pemerintah tetap menganjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah saja bersama keluarga, namun demikian bagi pengurus dan jamaah rumah/sarana ibadah se-Kotamobagu yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah di masa pandemi covid-19 ini, maka wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah berkoordinasi dengan Kepala Kementerian Agama, MUI dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSUB) dalam kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sejak 3 Juni lalu.
Baca Juga : TB-NK Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19
Wali Kota kepada awak media mengatakan, untuk pembukaan tempat ibadah, Pemkot terlebih dahulu akan melihat kondisi lingkungan dari rumah ibadah tersebut, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Walaupun dibuka, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan. Seluruh pemuka agama harus mengetahui hal ini. Jangan sampai mereka buka dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu kita menjalani ini sekaligus mengevaluasi apa yang harus dilakukan meski sudah dibahas protokol rumah ibadah,” jelas Wali Kota Tatong usai meninjau pengerjaan Masjid Raya Baitul Makmur, Senin (15/6/2020).
Surat Edaran : Klik Disini