Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu untuk pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lainnya, masih terus memprioritaskan melalui via online.
“Untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lainnya bisa via online. Warga tinggal menghubungi whatsapp pegawai Capil yang tersedia dan menunggu pemberitahuan selanjutnya, kemudian datang pengambilan KTP dan dokumen lainnya, ” ujar Kepala Disdukcapil Virginia Olii.
Menurutnya, Bagi warga yang datang untuk melakukan perekaman KTP harus mematuhi protokol kesehatan, dengan mengenakan masker dan cuci tangan sebelum masuk kantor.
Baca Juga : Sugiarto : Setiap Bulan Anggaran Covid-19 Kotamobagu di Laporkan Ke Pusat
“Setelah perekaman selesai, warga akan mendapat pemberitahuan selanjutnya via whatsapp, kemudian menjemput KTPnya. Namun bagi yang tidak menggunakan fasilitas tersebut, bisa juga datang langsung dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelayanan via online akan terus diterapkan hingga masa Covid-19 nanti berakhir. “Pelayanan via Online akan terus diterapkan, meski masa Covid-19 berakhir. Dan semenjak diterapkannya sistem ini masyarakat tidak lagi harus menunggu berjam-jam di kantor Capil,“ jelasnya.
Selama sistem pelayanan online diterapkan masyarakat juga merespon baik, dan mulai menyesuaikan.“Sejauh ini pelayanan via online cukup efektif dan mendapat respon baik dari masyarakat,” pungkasnya.
Bagaimana cara untuk registrasi KTP??
Kenapa NIK Saya berubah…?
Tahun sebelumnya. XXXXXXXX67OOO1. Sampai tahun 2013.
Menjadi XXXXXXX640001.
2017 – SEUMUR HIDUP..?