Kotamobagu, FaktaBMR.com – Setelah Libur lebaran Idul Fitri telah usai, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu diwajibkan masuk kantor kembali hari ini Selasa (26/05/2020/).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo menegaskan, Pemkot akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kantor pasca libur.
“Saat ini sedang didata ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujar Sande.
Baca Juga : Esok, Toko Tita Disegel
Sekda mengatakan, untuk penindakan akan diberikan kepada Kepala instansi dimana ASN itu bekerja.
“Tanggung jawab bila ada ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan untuk mengevaluasi ASN yang bersangkutan,” ungkap Sande.
Kendati demikian Sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal.
“Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL yang masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020” pungkasnya.