Kotamobagu, FaktaBMR.com – Izin usaha Toko Tita yang berlokasi di Kelurahan Kotamobagu, resmi dicabut oleh Pemkot Kotamobagu, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan dari DPMPTSP Kotamobagu, bernomor 05 tahun 2020.
Baca Juga : Selamat Ulang Tahun Kotamobagu Ke 13
“Memutuskan mencabut Nomor Ijin Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 20 Juli 2019 atas nama Toko Tita, di bidang usaha perdagangan dengan lokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara,” demikian yang tertulis pada SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE tersebut.
Surat Keputusan (SK) pencabutan ijin usaha itu sendiri dikeluarkan oleh DPMPTSP Kotamobagu, berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020, menyusul temuan dilakukannya pelanggaran oleh Toko Tita terkait dengan penjualan minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin.