Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Himbauan Nomor : 200/Setda-KK/05/105/V/2020 Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H, Rabu (20/5/2020).
Dalam surat yang ditandatangi oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan tersebut dijelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 H dimana Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Adanya Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kota Kotamobagu tentang pelaksanaan
ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis
Tim Kesehatan Kota Kotamobagu dimana Kotamobagu adalah daerah kategori
transmisi lokal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Cuti Idul Fitri ASN Kotamobagu Hanya Sehari
Berikut Hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut:
Sholat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syiar min sya’ar al-islam).
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Wilayah Kota Kotamobagu sangat dianjurkan
untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun
berjamaah dengan keluarga inti.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H baik dilaksanakan dirumah secara berjamaah
maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti Protokoler Kesehatan.