Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali diperpanjang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 89/W-KK/V/2020, tentang perubahan ketiga atas Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Tebing di Kelurahan Mongkonai Longsor
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir.Tatong Bara tertanggal 13 Mei 2020 itu, menyebutkan bahwa pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemkot diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah diminta dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.