Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungannya.
Hal tersebut menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly pada 11 Mei 2020.
“Dengan terbitnya PP, maka pembayaran THR bagi PNS di Kota Kotamobagu sudah dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot karena sudah ada juknisnya,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga : Kasus Pemukulan Petugas Satpol-PP Kotamobagu Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu Kepala Bagian Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR.
“Anggarannya sudah siap dan kami tinggal permintaan pembayaran dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika sudah ada, besok akan mulai dicairkan,” ujar Sugiarto.