Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Suara.com, Kepolisian Sektor atau Polsek Godean berhasil meringkus terduga pelaku penipuan dan penggelapan di wilayah Dusun Dadapan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (6/5/2020). Pelaku berinisial IS (24) merupakan napi asimilasi yang diketahui kerap ke lokalisasi.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto membeberkan bahwa korban melancarkan aksinya pada Selasa (28/4/2020).
“Pelaku bertemu dengan korban di sebuah angkringan di wilayah Manding, Bantul. Setelah berbicara panjang lebar, IS mengajak korban bernama Anhar Ardiana berputar-putar ke wilayah Wirobrajan. Pelaku juga menunjukkan rumahnya untuk meyakinkan korban,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolsek Godean.
Ia melanjutkan, setelah berputar di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, IS mengajak korban ke wilayah Sidoluhur. Mereka berdua makan di kedai kaki lima Bang Joni pukul 23.30 WIB.
“Dari lokasi itu, pelaku mulai melancarkan aksinya, dia menggunakan modus bahwa ingin bertemu temannya, tapi handphone pelaku tak bisa digunakan dan meminjam milik korban. Karena handphone korban tidak ada pulsa, pelaku menawarkan untuk membelikan pulsa dan meminjam motor serta handphone milik korban. Saat itu korban percaya dengan memberikan uang sebesar Rp300 ribu, motor, dan handphone karena sudah diyakinkan meski baru pertama kali bertemu,” terang dia.
Korban pun menunggu lama, tetapi pelaku tak segera kembali, sehingga korban merasa ditipu. Ia akhirnya melapor ke Mapolsek Godean.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pencarian, pada 2 Mei 2020 lalu kami mendapati pelaku. Kami menangkap di wilayah Bantul. Setelah kami interogasi, orang ini adalah napi asimilasi dari program pemerintah,” katanya.
“Dia juga mengaku melakukan tindakan yang sama di tiga wilayah berbeda, yakni Prambanan Klaten, Wirobrajan, dan Mantrijeron. TKP yang keempat ini berhasil kami ringkus. Dia juga sudah bolak-balik masuk lapas sebanyak lima kali. Pertama kali dipenjara pada 2012 lalu,” terang Eko.
“Aksi yang keempat ini baru membelanjakan uang korban sebesar Rp300 ribu untuk membeli baju dan celana. Handphone serta motor belum berhasil dijual. Selain untuk foya-foya, pelaku juga hobi ke lokalisasi,” ungkap dia.
Diwawancarai terpisah, IS mengungkapkan bahwa dirinya tak memberikan iming-iming apa pun saat membujuk korban.
“Tidak saya beri iming-iming apapun. Mereka percaya saja dengan apa yang saya katakan. Uang ini biasa untuk kebutuhan sehari-hari,” kata IS.
Disinggung apakah kenal dengan para korban, pelaku yang dirumahkan sejak 2 April 2020 ini mengaku mencari korban secara acak. Kebanyakan korban adalah laki-laki.
Atas tindakannya, napi asimilasi dari Lapas Wirogunan itu dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun.
(Sumber : Suara.com)