Pelaku Penjambreatan Ditembak Kakinya Saat Melawan

hukrim, nasional389 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial T yang merupakan salah seorang pelaku penjambretan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020).

Pelaku ditangkap oleh polisi pada Selasa (5/5/2020) dini hari di kawasan Jakarta Utara. “Kami berhasil menangkap salah satu pelaku (penjambretan), yang tertangkap itu namanya T,” ucap Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie S Latuheru dalam live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Selasa.

Baca JugaIstri Bunuh Suami, Tenggelamkan ke Sungai Dibantu Pacaranya

Saat hendak ditangkap, T berusaha melawan. Polisi pun melepaskan tembakan ke kaki kanan T.

Sementara itu, pelaku lainnya yang turut bersama T melakukan penjambretan masih diburu polisi. “Satu lagi masih daftar pencarian orang (DPO) tapi kami sudah ketahui identitasnya,” kata Audie.

Kini, T terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara. “T dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Audie. Sebelumnya, Muthia Nabila (23) tewas setelah dirinya dijambret di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020) pagi.

Kejadian bermula ketika Muthia mengendarai sepeda motor dan ada sepeda motor yang tumpangi dua orang mendekat lalu merampas tas Muthia. Sempat oleng, Muthia tetap mengejar kedua pelaku. Namun Muthia terjatuh dan tertabrak mobil.

Ketika dibawa ke rumah sakit, nyawa Muthia tidak tertolong karena adanya pendarahan di kepala.

 

 

 

(Sumber : Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *