Kotamobagu, FaktaBMR.com – Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal.
Menurut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Pemerintah Kota Kotamobagu pun saat ini juga mengacu pada Permenhub tersebut.
“Untuk Teknis, pengaturan pelaksanaan mudik kita berpedoman pada Permenhub No 25 tahun 2020. Tetapi dalam Permenhub tersebut, pembatasan hanya dilakukan pada daerah zona merah,” ujar Damopolii. Senin (04/05/2020).
Baca Juga : Awal Mei, BLT Untuk Warga Kotamobagu Akan Disalurkan
Saat ini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu peraturan menteri yang baru yang tengah sementara disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan.
“Untuk lebih detail kita menunggu peraturan menteri yang lagi disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Dalam menghadapi Idul fitri 2020 ini, dirinya mengimbau masyarakat Kotamobagu untuk tetap mematuhi protokol bidang transportasi.
“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kotamobagu agar tetap mematuhi protokol bidang transportasi seperti menerapkan sosial dan phsycal distancing, selalu cuci tangan dengan sabun, gunakan masker untuk semua penumpang dan sopir, serta selalu menjaga kebersihan kendaraan,” pungkasnya.