MPR Ingatkan Pemerintah Bahaya Inflasi Jika Cetak Uang Baru

nasional273 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari cnnindonesia.com, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengingatkan pemerintah harus berhati-hati mencetak uang baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) karena dapat mendorong inflasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa merugikan sektor perekonomian negara serta masyarakat karena berdampak pada kenaikan harga barang dan penurunan nilai uang.

“Saya mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam rencana untuk mencetak uang baru yang akan mendorong inflasi yang tinggi dan mengakibatkan rakyat akan semakin kehilangan daya beli,” kata Syarief lewat pesan singkat, Kamis (30/4).

Ia menyarankan pemerintah segera membatalkan anggaran proyek infrastruktur dan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru untuk membantu pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Syarief juga mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 harus ditolak lewat pengajuan APBN Perubahan (APBN-P) 2020.

“Lakukan refocusing anggaran secara transparan dan accountable, dan ini hanya bisa dilakukan dengan menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan melalui APBN-P 2020,” ujar Syarief.


Presiden Joko Widodo mengalokasikan beberapa pos keuangan di APBN 2020 sebagai dana tambahan penanganan penyebaran pandemi virus corona lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken pada 31 Maret 2020 lalu.

Dengan regulasi itu pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan antar program di APBN 2020.

Selanjutnya, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, pemotongan, serta penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Selain itu sumber dana tambahan penanganan virus corona juga akan berasal dari penerbitan surat utang.

 

 

 

(Sumber : cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *