Polisi Tangkap 2 Pengamen Bunuh PSK

hukrim, nasional266 views

Nasiona, FaktaBMR.com – Dilansir dari Merdeka.com, Polisi menangkap dua orang pengamen atas nama inisial RH (18) dan RH (25). Keduanya diduga telah mencuri barang-barang milik seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) atas nama inisial D (30) yang setelah itu dibunuh.

“Kasus ditemukan jasad mayat wanita sekitar tanggal 15 April 2020 kemarin di bawah pohon ya, kejadian di Cisalak Kota Depok, sampai dengan sekitar seminggu lebih berhasil mengamankan dua orang pelaku, pertama IR alias B umurnya masih (18). Kemudian yang kedua RH alias T (25),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (27/4).

IR merupakan dalang dari perbuatan keji itu. Sebelum melakukan aksinya, mereka lebih dulu menghubungi PSK yang seolah-olah ingin mengajak ke kamar indekos dan menyewa PSK tersebut.

“IR berhasil dibantu temannya RH, kalau nanti akan booking wanita dan mau diajak ke indekosnya. Di tengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ,” jelasnya.

RH berperan memegangi tangan korban kemudian leher korban dibacok oleh IR. Setelah itu, keduanya mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri.

“Pelaku yang eksekusi si IR, RH bantu pegang dan dia lakukan adalah membacok leher dengan celurit dan ambil barang korban kalung, hp, cincin, dompet dia yang ambil semua,” ungkapnya.

 

Satu Pelaku Gunakan Obat

Pelaku IR kesehariannya diduga selalu mengonsumsi obat. Polisi akan melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.

“IR adalah pelaku utama, kerja tiap hari pengamen, hasil tadi saya ngobrol dengan pelaku. Dia hampir setiap hari gunakan obat, mudah-mudahan kita cek lagi nanti ke yang bersangkutan urinenya, setiap hari mengamen. Kedua-duanya ingin menguasai barang milik korban ya, modusnya dengan ambil barang milik korban setelah dia lakukan tindakan kekerasan ya,” ujarnya.

Kejahatan mereka terendus polisi hingga akhirnya ditangkap. Keduanya dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

 

 

 

(Sumber : Merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *