Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir Dari Kompas.com, Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial RA (29) calon penumpang pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam yang akan terbang ke Balikpapan, sekitar pukul 08.20 WIB, Kamis (23/4/2020) pagi kemarin.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna, mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena perempuan berinisial RA (29) memperlihatkan gelagat aneh saat melintasi ruang pemeriksaan. Terhadap calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan.
Petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakai oleh calon penumpang tersebut. “Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK).
Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine atau sabu,” kata Sumarna melalui telepon, Jumat (24/4/2020).
Diakui Sumarna penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam, “Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemi Covid-19,” jelas Sumarna.
Mengaku baru saja kena PHK Dari pengakuan sementara calon penumpang, yang bersangkutan nekad menyelundupkan sabu karena himpitan ekonomi, sebab saat ini dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan karena telah di PHK tarkait dampak Covid-19 ini. “Pengakuan yang bersangkutan seperti itu, namun apa pun alasan dirinya, tetap saja apa yang dilakuka tidak dibenarkan dan termasuk tindak kejahatan,” jelas Sumarna.
Sementara itu, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
(Sumber : Kompas.com)