Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Bantennews.co.id, Pria uzur berinisial AS (64) memang keterlaluan. Demi memuaskan napsu bejatnya, ia tega menyetubuhi Melati (15) nama samaran, warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Sebagai tetangga, seharusnya ia melindungi Melati. Namun AS malah berkali-kali menyetubuhi Melati di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediaman korban.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Oktober 2019 malam. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah temannya.
Tiba-tiba muncul AS dan mencoba menghampiri dan meminta korban untuk ikut karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.
“Karena diantara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020).
Melintas di rumah tanpa penghuni, tersangka mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah dan lamgsung menyetubuhi korban
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arief N Yusuf.
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.
Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Sumber : Bantennews.co.id)