Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 003/SetdaKK/g6z/IV/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 menyatakan Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran tersbut menyatakan beberapa poin diantaranya bahwa penetapan jumlah Jam Kerja efektif instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Baca Juga : Besok, Musrebang RKPD Kotamobagu Digelar Lewat Video Conference
Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan konsidi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu.
“Berdasarkan hal-hal diatas maka Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu selama bulan Ramadhan, yakni hari Senin – Kamis masuk kerja pukul : 07.30-15.30, sedangkan hari Jumat pukul : 08.00-10.30 Wita,” tulis dalam Surat Edaran.
Surat Edaran Jam Kerja : Klik Disini