Polisi Petakan Narapidana Bebas Asimilasi Corona Agar Tak Berulah

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Liputan6.com, Aparat kepolisian berkoordinasi dengan lembaga permasyarakatan (lapas) memetakan narapidana yang bebas melalui program asimilasi saat virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia. Hal itu untuk mencegah para napi kembali berulah usai dibebaskan.

“Kita kerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang sudah dapat asimilasi itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

Baca JugaPencuri Pecah Kaca Mobil, Ditembak Timah Panas Saat Ditangkap

Yusri menyebut pihaknya juga bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para napi.
Hal itu merujuk surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

“Kita kerja sama dengan Pemda sampai RT, RW dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap para napi,” ucap Yusri.

Yusri mengatakan ke depannya para napi juga bisa diberikan pelatihan dengan tujuan untuk membuka peluang usaha. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait tentang pemberian pelatihan itu.

Yusri menyebut dengan membuka peluang usaha bagi napi diharapkan mereka tidak lagi kembali mengulangi kejahatannya di masyarakat.

Hingga Senin (20/4), tercatat sudah ada 38.822 narapidana dan anak dari lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dalam penjara.”Menyiapkan pembinaan terhadap napi asimilasi itu agar lebih produktif, mendapatkan penghasilan, jadi mereka tidak berbuat (kejahatan) lagi,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menilai program asimilasi dan integrasi terhadap narapidana ataupun anak binaan selama masa pandemi corona (Covid-19) ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Salah satunya, adalah terkait kesulitan mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Merespons hal itu, kata Agus, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah kejahatan jalanan imbas dari pembebasan mantan narapidana ataupun anak binaan tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM diketahui tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.

 

 

 

 

(Sumber : Liputan6.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *