Gugus Tugas Minta Pihak Hotel Terapkan Prosedur Kesehatan

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan virus Corona (Covid-19) Kotamobagu dan para pelaku usaha di bidang perhotelan yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Kotamobagu, menggelar rapat koordinasi di aula kantor Wali Kota Kotamobagu. Selasa (07/04/2020).

Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu, Refly Mokoginta, mengatakan, semua usaha perhotelan di kotamobagu tidak direkomendasikan untuk ditutup. Meski demikian management hotel harus menerapkan persyaratan bagi para tamu yang akan menginap sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah setempat.

“Semua hotel tetap di buka, namun mereka wajib menerapkan prosedur kesehatan yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” ujar Refly.

Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Forum Perangkat Daerah

Sementara, Asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii, menambahkan, akan memperketat pengendalian penduduk yang keluar masuk di wilayah Kota Kotamobagu. Sehingga setiap orang yang akan menginap di Hotel wajib mengantongi surat keterangan sehat atau bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.

“Tadi sudah diadakan rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu. Sedangkan khusus untuk tamu Warga Negara Asing (WNA), setelah mengantongi Surat Keterangan dari Dinas Kesehan harus berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *