Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Gugus Tugas mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di pasar-pasar tradisional mengenai pembatasan jam operasional pasar dan tempat perbelanjaan lainnya yang mulai diberlakukan Kamis (02/04/2020).
“Jadi kegiatan ini sesuai dengan surat edaran wali kota nomor 59 menyangkut dunia usaha dan pemberlakuan pengurangan jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil. Bersyukur hari ini berjalan lancar. Saat tim terpadu turun tidak ada yang keberatan atau menolak,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray.
Pembatasan jam operasional di pasar dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Pasar merupakan tempat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran virus corona.
Baca Juga : Update Covid-19 di Kotamobagu Hari Ini, 14 ODP Sembuh
“Pasar di Kota Kotamobagu tetap dibuka tiap hari, tapi ada pengurangan jam operasionalnya. Buka jam lima (dini hari), dan tutup jam satu (siang),” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pedagang atau masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan soal pembatasan jam operasional di pasar. “Kita harap juga pedagang atau masyarakat yang datang ke pasar agar senantiasa menjaga kebersihan,” imbaunya.
Selain di pasar tradisional, Pemkot juga membatasi jam operasional di pertokoan dan tempat perbelanjaan lainnya.